/
Nama | : | / |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
NIP | : | - |
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.